Rabu, 15 Februari 2012

Hambatan yang ditemui dalam identifikasi cek fisik dalam pembuktian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor


Cek fisik kendaraan sebagai rangkaian penertiban kendaraan bermotor, bukanlah suatu proses pemeriksaan yang mudah. Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi dan juga taktik-taktik yang diterapkan oleh pemilik kendaraan dan atau bengkel untuk menghilangkan berkas adanya unsure pemalsuan mesin kendaraan. Oleh karena itu dalam proses cek fisik kendaraan, pihak kepolisian menghadapi hambatan-hambatan yang tentunya hambatan-hambatan yang ada harus dapat diatasi agar cek fisik kendaraan memperoleh hasil yang maksimal. Hambatan-hambatan yang ditemui oleh kepolisian dalam rangkaian dengan cek fisik kendaraan adalah sebagai berikut :
1.         Kemampuan petugas yang terbatas
Cek fisik kendaraan bermotor, memerlukan ketrampilan khusus dan sampai saat ini petugas kepolisian yang mampu menangani cek fisik kendaraan masih terbatas. Keterbatasan kemampuan petugas ini sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh AKP R Widiyanto yang menyatakan bahwa :
“kegiatan cek fisik merupakan suatu proses yang memerlukan ketrampilan khusus dan tidak semua anggota Polri mampu melakukan hal tersebut. Kemampuan yang diperlukan bukan hanya melihat nomor mesin saja akan tetapi juga sekaligus kemampuan Anggota Polri untuk mengidentifikasikan secara garis besar tentang kendaraan yang palsu.
Dari keterangan tersebut dapat dikemukakan bahwa kemampuan anggota Polri dalam melakukan cek fisik ternyata bukan hanya keahlian dalam melihat dan mengidentifikasikan nomor mesin. Kemampuan lain yang harus dimiliki oleh anggota Polri adalah kemampuan dalam mengidentifikasikan kendaraan yang melintas dengan kecepatan yang tidak standar. Pada dasarnya semakin banyaknya kemungkinan-kemungkinan pemilik kendaraan untuk memanipulasi atau melakukan ‘pengoplosan’ mesin kendaraan bermotor, maka semakin besar tuntutan Polri untuk meningkatkan kemampuannya. Kebijakan yang ditempuh oleh Polri dalam mengantisipasi kemampuan yang masih terbatas adalah dengan melakukan pendidikan dan pelatihan. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh AKP. R Widiyanto yang memberikan pernyataan sebagai berikut : “alternatif yang paling baik dalam meningkatkan kemampuan anggota Polri dalam menangani cek fisik kendaraan adalah dengan melakukan program pendidikan dan pelatihan secara intensif. Kesemuanya ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme anggota Polri sehingga Polri mampu menjalankan tugasnya dengan baik”.
Dari keterangan tersebut dapat dikemukakan bahwa program pendidikan dan pelatihan bagi anggota Polri yang menangani cek fisik kendaraan, merupakan program yang potensial. Pada dasarnya semakin tinggi kemampuan anggota Polri dalam menangani masalah-msalah yang berhubungan dengan pemalsuan kendaraan, maka akan semakin kecil tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat dalam bidang pemalsuan mesin kendaraan bernotor.
2.         Terjadinya pengoplosan mesin dan bagian kendaraan
Pengoplosan mesin kendaraan tidak terlepas kaitannya dengan jasa bengkel kendaraan bermotor. Seringkali bengkel kendaraan bermotor tidak memenuhi kerjasama antara bengkel dengan Polri sehingga sangat dimungkinkan masih banyak kendaraan yang belum dapat dirazia. Pada umumnya bengkel kendaraan bermotor hanya mementingkan masalah pembayaran jasa dan tidak mempertimbangkan efek negatif yang akan diterimanya. Penanggulangan terjadinya ‘pengoplosan’ mesin tentunya tidak terlepas dari bengkel kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan bahwa pada umumnya pemilik kendaraan tidak dapat melakukan penggantian atau ‘pengoplosan’ mesin sehingga pemilik meminta bantuan dari pihak bengkel. Namun demikian terdapat beberapa bengkel kendaraan bermotor yang tidak memenuhi instruksi Polri sehingga penanggulanganny mengalami hambatan. Dari keterangan tersebut dapat dikemukakan bahwa kerjasama antara bengkel   kendaraan   dengan   Polri   tidak   dapat   berjalan   sebagaimana   yang  diharapkan oleh Polri. Masalah ini disebabkan oleh kepentingan yang berbeda, dimana pihak bengkel hanya mementingkan masalah pembayaran jasanya, sedangkan Polri justru berorientasi pada kepentingan umum. Sebenarnya tindakan bengkel yang berorientasi pada kepentingan pribadi harus ditindak karena dapat terindikasi membantu pemalsuan. Dalam rangka meningkatkan kerjasama  antara  Polri  dengan  bengkel   kendaraan   sebagai   upaya  mengatasi hambatan dalam cek fisik kendaraan, maka Polri secara berkala meninjau dan mengawasi bengkel kendaraan bermotor. Usaha meningkatkan kegiatan pengawasan secara prefentif terhadap kegiatan ‘pengopolosan’ kendaraan bermotor, Polri mengadakan kerjasama dengan beberapa bengkel kendaraan bermotor. Dalam hal ini Polri tidak hanya sebatas menerima laporan dari pihak bengkel saja akan tetapi secara berkala Polri melakukan investigasi pada bengkel yang bersangkutan dengan tujuan agar ‘pengoplosan’ mesin kendaraan yang dilakukan pada sebuah bengkel tetap dapat dimonitor. Selain itu dengan melakukan investigasi secara mendadak oleh anggota Polri terhadap bengkel kendaraan bermotor merupakan langkah yang strategis. Hal ini dilakukan karena dengan adanya investigasi, maka kemungkinan ‘pengoplosan” bagian kendaraan yang tidak dilaporkan kepada pihak Polri dapat diantisipasi.Selain hal tersebut di atas, maka tidak jarang pula pemakai/pemilik kendaraan bermotor melakukan pengethokan nomor rangka sendiri dengan alasan nomor rangka kendaraan tidak jelas dan sudah karatan, sehingga hal ini menyulitkan bagi petugas untuk menggesek nomor rangka tersebut. Namun hal ini dapat diatasi dengan cara memberikan surat pengantar resmi ke pada pemilik kendaraan bermotor yang sah untuk melakukan pengetokhan ulang nomor rangka yang telah rusak. 

2 komentar: