Rabu, 15 Februari 2012

MENGAPA KENDARAAN KITA HARUS DI REGISTRASIKAN?


Lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peranan yang penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh Negara, dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Pembinaan di bidang lalu lintas jalan yang meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas harus ditujukan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Disamping itu, dalam melakukan pembinaan lalu lintas jalan juga harus diperhatikan aspek kepentingan umum atau masyarakat pemakai jalan.
Identitas rupanya tidak hanya melekat pada diri seseorang saja, tapi melainkan melekat pula pada kendaraan bermotor. Seperti layaknya penduduk ataupun masyarakat sudah barang tentu mempunyai akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain. Namun identitas yang ada dalam kendaraan bermotor, meliputi Faktur Pembelian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui bahwa dengan perkembangan teknologi, terdapat kesempatan yang cukup luas bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana. Pidana yang berhubungan dengan kendaraan bermotor, relatif beragam seperti pencurian, pemalsuan surat-surat kepemilikan kendaraan, pemusnahan nomor rangka dan sebagainya. Tindak pidana yang berhubungan dengan kendaraan tentunya menjadikan masyarakat tidak memperoleh kenyamanan dan keamanan, oleh karena itu tindak pidana dalam segala bidang harus diminimalkan.
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor adalah suatu peristiwa tindak pidana yang sangat meresahkan di kalangan masyarakat, meskipun pihak kepolisian sudah kerapkali melakukan rasia kendaraan bermotor yang bermasalah namun masih juga angka pencurian tersebut sangat tinggi. Meskipun pelaku pencurian telah tertangkap, namun pekerjaan kepolisian masihlah belum selesai, mengingat bahwa untuk dapat dipidananya seseorang haruslah mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk diajukan dalam sidang peradilan pidana, untuk membuktikan bersalah tidaknya seseorang terdakwa haruslah melalui pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Dalam hal pembuktian ini hakim perlu memperlihatkan kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa.
Menurut teori pembuktian positif, bahwa “bersalah atau tidaknya terdakwa tergantung sepenuhnya kepada sejumlah alat bukti yang telah ditetapkan terlebih dahulu[1]”.

Alat bukti yang sah, adalah alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.
Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, adalah sebagai berikut:
a.         Keterangan saksi
b.        Keterangan ahli
c.         Surat
d.        Petunjuk
e.         Keterangan terdakwa.

Menurut Soepomo membenarkan berarti membenarkan hubungan-hubungan hukum yaitu memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti-bukti yang sah.[2]
Jadi dalam hali ini pihak kepolisian harus dapat menunjukkan apa yang telah dijadikan sebagai obyek pencurian (kendaraan bermotor), untuk mendapatkan kendaraan bermotor tersebut tidak jarang ada yang telah musnah ataupun telah dipalsukan nomor rangka ataupun mesinnya sehingga pihak kepolisian harus melacak lebih teliti tentang keberadaan kendaraan bermotor curian tersebut. 
Guna pembuktian lebih lanjut tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maka sangatlah diperlukan suatu pemeriksaan ulang, pemeriksaan ulang tersebut dengan cara melakukan chek fisik suatu kendaraan bermotor.
Guna mengantisipasi kemungkinan seperti tersebut di atas, maka dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan setiap kendaraan bermotor wajib untuk didaftarkan. Hal ini termuat dalam pasal 64 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menytakan bahwa:
1.        Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
2.        Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Registrasi Kendaraan Bermotor baru;
b.      Registrasi perubahan indentitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
c.       Registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor;dan/atau
d.      Registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.
3.        Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk;
a.       Tertib andministrasi;
b.      Pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c.       Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d.      Perencanaan operasional manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan angkutan jalan;dan
e.       Perencanaan pembangunan nasional;
4.        Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem registrasi Kendaraan Bermotor.
5.        Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari sistem informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.
6.        Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Perturan Kepala Kepolsian Negara Republik Indonesia.


Kemudian disebutkan dalam Petunjuk Pelaksanaan tentang Cek Fisik Kendaraan Bermotor, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daereh Jawa Tengah Tahun 1994, bahwa “Cek fisik merupakan pemeriksaan kendaraan pada bagian tertentu dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mencari kesesuaian dengan dokumen kendaraan tersebut dan bukan merupakan pemeriksaan untuk mencari data kondisi kelaikan teknis kendaraan bermotor”.



[1] Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, (Djambatan, Jakarta, 2002), halaman 137
[2] http//www.google.com+pencurian(prof.soepomo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar