Rabu, 15 Februari 2012

PENCUCIAN OTAK PARA PROFESIONAL HUKUM


Pencucian otak para professional hokum,begitu kira-kira istilah yang di gunakan oleh Prof.Satjipto Raharjo sebagai Begawan sosiologi hokum di Republik ini ketika mendeskripsikan para mahasiswa yang belajar ilmu hokum di Universitas-Universitas.Para mahasiswa mengalami apa yang di sebut “Pencucian otak”.Karena melalui proses pendidikan hokum tersebut para calon professional hokum memasuki dunia baru yang sangat berbeda dengan sebelumnya.Mereka di cekoki dengan pikiran-pikiran,konsep-konsep sebagai hasil pembelajaran.Dunia dan kehidupan berubah menjadi sebuah skema artifisial sehingga semua peristiwa selalu di pandang dari dimensi hokum.
                Setelah terlahir dan menjadi professional hukum,mereka muncul sebagai kelompok yang unik,karena teori-teori yang di peroleh selama pembelajaran hukum seolah-olah menyedimentasi pikiran mereka yang masih polos dan beralih menjadi suatu pola dan cara berpikir tertentu (mindset) para professional di bidang hukum
                Mereka yang semula mempunyai jiwa sosial tinggi setelah melalui pendidikan hukum seolah rasa keibaan mereka hilang.Sensitivitas kecerdasan spiritual mereka menurun secara signifikan tertutup oleh bayang-bayang skema hukum.Pembelajaran hukum bagi para professional tersebut adalah pendidikan atau program professional,yang biasa disebut pendidikan hukum stratum satu di fakultas hukum.Pendidikan ini berkonsentrasi pada penyiapan mahasiswa agar nanti mampu bekerja sebagai seorang professional.Hal yang sangat penting dan mendasar disini adalah menerima hukum positif sebagai dokumen yang benar dan pasti.Mereka tidak boleh ragu – ragu mengenai hal itu.
                Kebutuhan tersebut menyebabkan mereka dididik untuk mempercayai hukum dengan penuh kepastian dan menerapkannya secara kaku.bagi mereka pengetahuan dan ketrampilan (skill) adalah segala-galanya.Sebagai konsekuensinya,di tangan mereka hukum sudah berubah menjadi alat yang pasti,bahkan sering diibaratkan memainkan angka-angka seperti dalam matematika.Para professional hukum sangat mengandalkan logika dan menalar dengan silogisme.Secara ekstreem mereka di ibaratkan mesin otomatis.
                Peraturan,dokumen,pasal-pasal hukum di terima dan di perlakukan bagaikan benda-benda yang di jalankan dengan prinsip-prinsip logika dan silogisme.Disisi lain ,pikiran kritis yang melihat kenyataan dalam masyarakat,melihat ikon para professional tersebut lebih sebagai mitos daripada kenyataan.Pendidikan hukum yang memberikan pembelajaran secara professional harus menciptakan peralatan atau kelengkapanya sendiri,sehingga para professional nanti dapat bekerja dengan menggunakan peralatan yang pasti.Peralatan tersebut adalah konsep, doktrin, fiksi, cara berpikir, dan lain lain.Dengan demikian,para professional hukum telah menciptakan dunianya sendiri yang baru,yang berbeda dengan kehidupan yang alami.
                Oleh karena para mahasiswa berangkat dari pengalaman hidup dalam dunia alami,maka mereka harus mengalami indoktrinasi untuk mengubah alam pikiran (mindset) yang lama itu sehingga menjadi alam pikiran yang baru.Prof.Satjipto Raharjo menamakanya sebagai dunia skema dan skeleton yang mereduksi keutuhan kehidupan yang alami.
                Bantuan dan pelayanan hukum sudah berkembang menjadi sebuah korporasi besar yang melibatkan praktik dalam bentuk unit-unit yang besar.Para klien juga terdiri dari perusahaan-perusahaan besar.Mereka ini dilayani oleh tim-tim professional hukum.Ini disebut sebagai “Mega lawyering”. Jasa pelayanan hukum dilihat sebagai produk yang di jual.Para klien di bebani biaya sesuai dengan jumlah jam yang di habiskan untuk pertemuan klien dengan seorang lawyer yang ditugaskan menangani perkara.
Dalam suasana yang demikian itu atmosfer kemuliaan pekerjaan bantuan hokum sudah di kesampingkan.Pekerjaan para professional hukum sudah seperti bisnis.Law firms are becoming more like businesses anf less like clubs.Pekerjaan bantuan hokum sudah lebih merupakan fasilitas bisnis, yang melihat bagaimana sesuatu dimainkan daripada mengobati penderitaan manusia dan menolong orang.Di Indonesia,bentuk bantuan hokum dan kantor-kantor advokat besar juga muncul yang terkadang menempati satu lantai penuh dari sebuah gedung mewah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar