Rabu, 15 Februari 2012

PENGERTIAN CEK FISIK KENDARAAN BERMOTOR


A.        Pengertian Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor sebagaimana termaksud dalam Pasal 1 butir 7,8,9, dan 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu :
7.        Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
8.        Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.        Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
10.    Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Pengertian kendaraan bermotor tersebut dapat diartikan bahwa pada dasarnya yang dinamakan dengan kendaraan bermotor adalah sarana transportasi yang digerakkan dengan mesin yang melekat pada kendaraan namun penggunaanya bukan di rel. Peralatan teknik dalam ketentuan ini dapat berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk merubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai dengan fungsinya. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan umum bermotor sebagai penariknya.
Secara umum kendaraan yang dipergunakan oleh masyarakat sebagai sarana transportasi dapat dibedakan menjadi dua jenis kendaraan yaitu kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kendaraan pribadi dapat diartikan kendaraan atau sarana transportasi yang dimiliki oleh seseorang dan dipergunakan secara pribadi pula. Sedangkan untuk kendaraan umum seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 1 butir (10) UU No. 22 Tahun 2009, bahwa:
”Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran”.
Beberapa penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan kendaraan tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya kendaraan terdiri dari dua jenis yaitu kendaraan umum dan kendaraan pribadi. Setiap kendaraan harus dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan, di mana hal ini merupakan suatu bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau bukti kepemilikan, maka dapat dikatakan bahwa kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana transportasi tidak layak untuk dioperasionalkan. Setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, maka merupakan pelanggaran dan dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

B.      Pengertian Cek Fisik
Guna menjamin dan melindungi keabsahan, kebenaran dan keamanan tanda bukti pendaftaran adalah melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap kendaraan bermotor yang akan didaftar untuk dicocokkan dengan tanda bukti pendaftaran yang sedang diproses. Pada dasarnya cek fisik kendaraan bermotor merupakan langkah pembuktian kecocokan antara fisik kendaraan dengan surat-surat kendaraan. Sebenarnya cek fisik secara rutin telah dilakukan oleh pihak Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap  (SAMSAT),  setiap tahunnya.  Cek fisik secara rutin ini dilakukan ketika pemilik kendaraan bermotor akan memperpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Cek fisik yang dilakukan adalah pada nomor rangka mesin yang ada pada kendaraan yang bersangkutan.
Cek fisik merupakan pemeriksaan kendaraan pada bagian tertentu dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mencari kesesuaian dengan dokumen kendaraan tersebut dan bukan merupakan pemeriksaan untuk mencari data kondisi kelaikan teknis kendaraan bermotor.[1]
Dari pengertian tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya cek fisik bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara fisik dengan dokumen. Berkaitan dengan cek fisik, teknis pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor meliputi :
1.        Pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor dalam rangka pendaftaran kendaraan bermotor yang meliputi :
a.         Pendaftaran kendaraan bermotor untuk yang pertama kali (kendaraan baru, eks Dump ABRI, eks lelang Negara dan eks vonis Hakim)
b.         Kendaraan tukar nama atas dasar jual beli, eks jualan kendaraan bermotor perorangan dinas milik Negara, hibah/warisan, ganti nama Badan Hukum/ Penggabungan Perusahaan, eks PP No. 3 tahun 1957 Nomor Kode Pejabat Kedutaan/Pejabat Negara lainnya.
c.         Mutasi ke/dari luar daerah Samsat
d.        Pindah alamat
e.         Robah bentuk, ganti mesin/ganti warna
f.          STNK hilang, BPKB hilang
g.         Ganti Nomor Polisi
h.         STNK Rahasia
i.           Impor dalam keadaan utuh
2.        Pemeriksaan Nomor rangka/NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor) yang terdiri dari :
a.         Pada kendaraan bermotor yang telah mendapat NIK dari Departemen Perindustrian maka nomor rangka terdiri atas 17 (tujuh belas) digit, merupakan kombinasi huruf dan angka
b.         17 (tujuh belas) digit tersebut berupa huruf dan angka sebagai berikut:




1)        3 (tiga) digit pertama, terdiri dari atas huruf-huruf sebagai berikut:
 



          Kode regional                   Kode Negara                  Kode Pabrik
- Asia                                 - Indonesia                     
- Amerika
- Eropa dll
2)        Petugas melaksanakan cek fisik sesuai perintah dengan mempedomani item model V BPKB dengan nomor rangka dan nomor mesin, untuk dicocokkan dengan data-data kendaraan bermotor yang dicurigai
3)        Hanya dilaksanakan oleh Polri.
Pelaksanaan kegiatan cek fisik kendaraan bermotor dapat digolongkan dalam 4 (empat) golongan sebagai berikut :
1.        Tujuan dan macam cek fisik kendaraan bermotor.
Tujuan cek fisik adalah sebagai upaya untuk mengungkapkan  kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Semakin banyaknya kejahatan pencurian kendaraan bermotor, sangat dimungkinkan pelaku akan melakukan pengoplosan antara mesin hasil kejahatan dengan kendaraan yang sebenarnya secara fisik sudah tidak layak untuk dipergunakan. Jenis cek fisik kendaraan meliputi chasis dan nomor mesin karena chassis dan nomor mesin merupakan dasar dalam pembuatan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.
2.        Persiapan yang perlu dilakukan
Persiapan yang dilakukan meliputi tenaga atau tim pelaksana cek fisik, perlengkapan  dan kerjasama dengan bengkel tertentu. Maksud kerjasama antara petugas kepolisian dengan bengkel tertentu adalah bahwa pada umumnya dalam melakukan pengoplosan dilakukan oleh bengkel, oleh karena itu dengan kerjasama dengan bengkel maka akan dapat memperoleh hasil yang maksimal dalam pelaksanaan cek fisik kendaraan.
3.        Pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor.
Pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor dalam rangka pendaftaran kendaraan bermotor meliputi :
a.     Subyek pelaksana, di mana cek fisik kendaraan hanya dilaksanakan oleh anggota Polri dan tidak dibenarkan cek fisik dilakukan oleh pihak lain atau selain anggota Polri.
b.    Kendaraan tukar nama atas dasar jual beli, eks jualan kendaraan bermotor perorangan dinas milik negara/hibah/warisan, ganti nama Badan Hukum atau Perusahaan
4.         Pengendalian kegiatan cek fisik kendaraan bermotor
Pengendalian terhadap kegiatan cek fisik kendaraan bermotor merupakan masalah yang sangat penting karena kegiatan cek fisik kendaraan bermotor berhubungan erat dengan faktor pengamanan pendaftaran. Pengendalian cek fisik kendaraan bermotor meliputi :
a.         Subyek Pengendalian
1)        Kabag Reg Ident Polda
2)        Kabag Lantas Polwil
3)        Kasat Lantas Polres
b.         Metode Pengendalian
1)        Pengawasan melekat
2)        Pengecekan berkas-berkas cek fisik kendaraan bermotor
3)        Pengawasan pelaksanaan di lapangan
4)        Supervisi teknis
c.         Obyek Pengendalian
1)        Kemampuan petugas perorangan
2)        Tertib administrasi
3)        Teknis pelaksanaan di lapangan/prosedur pelaksanaan



[1]Kepolisian Negara Republik Indonesia, Petunjuk Pelaksanaan tentang Cek Fisik Kendaraan Bermotor, (Kepolisian Negara Republik Indonesia Daereh Jawa Tengah, Semarang, 1994), halaman 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar