Ketertiban serta pengendalian pengawasan tidak dapat
terle pas dari aspek pentingnya surat kepemilikan kendaraan bermotor. Tidak
jarangnya kepemilikan kendaraan bermotor dianggap tidak sah karena masih
kurangnya kelengkapan surat-surat yang harus dimiliki kendaraan bermotor
tersebut. Ketidak lengkapan surat tersebut dapat diakibatkan oleh terjadinya
pembelian kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian kendaraan bermotor.
Agar kendaraan bermotor dapat dikatakan resmi dan tidak
melanggar hukum maka diperlukan suatu alat bukti kepemilikan ataupun
surat-surat lain yang telah di atur dalam undang-undang. Salah satu bukti
kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan resmi adalah Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB). Untuk itu peran BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
sangatlah penting, karena dengan adanya BPKB ini dapat terlihat tentang asal
usul kendaraan bermotor tersebut. Namun tidak jarang surat sah kepemilikian kendaraan
bermotor ini ditemui palsu.
BPKB telah dimuat dalam pasal 176 dan pasal 177 Peraturan Pemerintah
44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan Dan Pengemudi, yang menyebutkan bahwa:
Pasal 176
(1) Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :
a. nama dan alamat pemilik;
b. jenis kendaraan;
c. jumlah roda dan sumbu;
d. merek dan tipe;
e. tahun pembuatan/perakitan;
f. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
g. nomor motor penggerak/mesin;
h. bahan bakar;
i. warna dasar kendaraan;
j. keterangan pabean untuk kendaraan bermotor
yang diimpor;
k. nomor dan tanggal sertifikat uji tipe dan
sertifikat registrasi uji tipe atau nomor buku uji berkala untuk kendaraan
bermotor yang tidak diwajibkan uji tipe;
l. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
(2)
Apabila terjadi perubahan pemilik dan atau nama pemilik dan atau perubahan
mengenai spesifikasi teknis kendaraan bermotor sebagaimana dimaskud dalam ayat
(1), harus dicatat dalam buku pemilik kendaraan bermotor.
(3) Surat tanda nomor kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :
a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
b. nama dan alamat pemilik;
c. merek dan tipe;
d. jenis;
e. tahun pembuatan/ perakitan;
f. isi silinder;
g. warna dasar kendaraan;
h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
i. nomor motor penggerak/mesin;
j. jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau
jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus;
k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor;
l. masa berlaku;
m.
warna tanda nomor kendaraan bermotor;
n. bahan bakar;
o. kode lokasi;
p. nomor urut pendaftaran.
(4) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :
a. kode wilayah pendaftaran;
b. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
c. masa berlaku.
Pasal 177
Buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 harus dibuat dari bahan
yang mempunyai unsur-unsur pengaman.
Jadi yang
dimaksud dengan BPKB adalah buku kepemilikan kendaraan bermotor yang dijadikan
bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan, dan diberikan buku pemilik
kendaraan bermotor, surat tanda nomor kendaraan bermotor serta tanda nomor
kendaraan bermotor.
Dalam penelitian ini penulis mengadakan studi wawancara
dengan Kasatlantas Polres Magelang Bapak AKP R Widiyanto, SH. pada tanggal 26
Desember 2009. Beliau mengatakan bahwa : “Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan surat-surat
yang sah artinya surat-surat yang berhubungan dan menjelaskan tentang kendaraan
yang bersangkutan harus merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwajib. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dapat dianggap
sebagai kendaraan bermotor ilegal dan harus disita sepanjang pemilik kendaraan
tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah, sehingga cek fisik kendaraan
bermotor merupakan hal yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor
maupun bagi aparat kepolisian. Maksud dan tujuan cek fisik kendaraan bermotor
adalah untuk mengadakan pencocokan antara surat-surat pendukung kepemilikan
kendaraan dengan kondisi yang nyata dari kendaraan”.
Keterangan
tersebut di atas memberikan pengertian bahwa setiap pengendara kendaraan
bermotor wajib untuk memiliki surat-surat yang sah dan apabila surat-surat
kendaraan ada indikasi pemalsuan, maka kendaraan yang bersangkutan dapat disita
oleh pihak yang berwajib. Penyitaan ini tentunya merupakan suatu tindakan yang
tepat karena dengan adanya penyitaan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan
surat-surat yang sah, maka apabila tindak pidana pemalsuan surat-surat
kendaraan dapat diminimalkan.
Selain
daripada itu, beliau juga mengatakan bahwa Fungsi cek fisik dalam pembuktian tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor adalah sebagai alat bukti pendukung yang membuktikan bahwa terdapat hubungan antara barang
bukti berupa kendaraan bermotor yang diamankan oleh penyidik sebagai obyek
pencurian dengan peristiwa tindak pidana pencurian yang sedang di tagani oleh
penyidik.Hal ini dibutuhkan untuk menghindari adanya salah barang bukti dalam
tindak pidana,sehingga dapat dipastikan bahwa barang bukti yang diamankan
penyidik adalah benar benar obyek yang telah dicuri oleh terdakwa.
Tujuan cek pisik adalah sebagai upaya untuk mengungkapkan kejahatan yang
berkaitan dengan kendaraan bermotor. Semakin banyaknya kejahatan pencurian
kendaraan bermotor, sangat dimungkinkan pelaku akan melakukan pengoplosan
antara mesin hasil kejahatan dengan kendaraan yang sebenarnya secara pisik
sudah tidak layak untuk dipergunakan. Jenis cek pisik kendaraan meliputi chasis
dan nomor mesin karena chassis dan nomor mesin merupakan dasar dalam pembuatan
Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.
Setiap tindak pidana yang berhubungan dengan kendaraan
bermotor harus membutuhkan cek fisik sebagai alat bukti pendukung. Karena
kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana tersebut harus ketahui identitasnya
Hal ini memungkinkan penyidik untuk mengembangkan penyidikanya, karena tidak
menutup kemungkinan kendaraan hasil curian tersebut telah di palsukan dokumen
dokumennya atau kendaraan itu sendiri yang di palsukan. Misal dengan cara
merubah nomor rangka dan nomor mesin yang melekat pada kendaraan tersebut
sehingga identitas kendaraan tersebut telah berubah.
R Widiyanto selalu mengadakan operasi kelengkapan surat kendaraan secara
rutin, hal ini digunakan untuk menekan laju tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor serta menghindari adanya pemalsuan nomor rangka kendaraan bermotor.
Pernyataan
tersebut memberikan arti bahwa rasia terhadap kendaraan bermotor, baik yang
dioperasikan di wilayah pedesaan maupun perkotaan menjadi agenda Polres
Magelang dalam menertibkan kendaraan bermotor. Operasi atau rasia pemeriksaan
surat-surat kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayah pedesaan menjadi
target atau sasaran Polres Magelang, merupakan kebijakan yang akurat. Masalah
yang mendasari adalah bahwa pada umumnya pemilik kendaraan yang berada
diwilayah pedesaan tidak memperhatikan masalah surat-surat kendaraan bermotor
karena kendaraan tersebut dioperasikan jauh dari jangkauan pemeriksaan oleh
pihak Polres Magelang. Surat-surat kendaraan yang sudah mati seperti Surat
Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang setiap tahunnya harus di perpanjang
ijinnya, ternyata banyak yang tidak dilaksanakan.
Operasi
pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor dengan target di wilayah pedesaan,
memperoleh hasil yang positif dalam rangkaian penertiban kepemilikan kendaraan
bermotor. Banyak kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat dan
kalaupun surat-surat tersebut ada, pada umumnya sudah mati beberapa tahun yang
lalu. Alasan pemilik kendaraan bermotor tidak memperpanjang STNK adalah bahwa
kendaraan tidak dioperasikan diwilayah perkotaan dan hanya untuk transportasi
lokal guna kepentingan pekerjaan seperti mencari rumput dan sebagainya.
Kegiatan
operasi yang dilakukan oleh Polres Magelang, ternyata tidak hanya cek secara
administrasi saja akan tetapi juga melakukan cek fisik kendaraan bermotor. Pada
dasarnya cek fisik terhadap kendaraan bermotor harus melalui prosedur yang
benar, di mana hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan dalam
pengambilan keputusan tentang kesesuaian antara surat kendaraan dengan fisik
kendaraan. Sebagaimana diketahui bahwa bagi kendaraan yang secara rutin
dilakukan pengecekan terhadap fisik kendaraan melalui proses perpanjangan STNK,
maka dapat dipastikan bahwa telah terjadi kesesuaian antara surat-surat
kendaraan dengan fisik yang sebenarnya ada pada kendaraan. Namun demikian tidak
menutup kemungkinan bahwa ketika perpanjangan STNK, pemilik kendaraan hanya
menggunakan ‘gesek’ nomor rangka mesin.[1]
Pelaksanaan
perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali harus dilakukan cek fisik oleh petugas
dan dicocokkan dengan data awal, termasuk kendaraan yang ’keropos’ dan sudah
diganti mesinya. Setiap kendaraan yang sudah ’keropos”, maka pengantian nomor
mesin harus sesuai dengan proses yang telah ditetapkan termasuk dalam
’pengethokan’ nomor kendaraan dan atau nomor mesin. Hal ini dilakukan untuk
menghindari adanya pemalsuan ataupun pencurian kendaraan bermotor yang telah
dipereteli (dipisah-pisahkan) dengan body aslinya.
Kemudian
beliau juga mengakatan bahwa ”Pemeriksaan terhadap STNK merupakan langkah awal
yang harus ditempuh oleh kepolisian dalam rangkaian pemeriksaan fisik kendaraan
bermotor. Hasil pemeriksaan STNK sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut
terhadap pemeriksaan fisik kendaraan bermotor”.
Pernyataan
tersebut memberikan pengertian bahwa pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan
dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara surat dengan kondisi fisik luar
kendaraan. Pencocokan fisik luar kendaraan seperti cat menjadi obyek
pemeriksaan fisik kendaraan disebabkan adanya pemilik kendaraan yang mengubah
warna kendaraan tanpa seijin pihak yang berwajib atau perubahan cat kendaraan
tidak didaftarkan. Pemeriksaan fisik luar kendaraan seperti warna cat kendaraan
juga merupakan bagian pemeriksaan fisik kendaraan dalam rangkaian penertiban
administrasi kendaraan bermotor. Tidak sedikit warna cat kendaraan yang
dilakukan perubahan tanpa didaftarkan kepada pihak yang berwajib. Pada umumnya
perubahan warna cat kendaraan tidak dilakukan secara total atau menyeluruh pada
body kendaraan, akan tetapi hanya sebagian. Namun demikian, perubahan yang
hanya sebagian merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena tidak sesuai
dengan dokumen atau surat-surat kendaraan. Sedangkan bagi pemilik kendaraan
yang melakukan perubahan secara keseluruhan warna cat pada kendaraan bermotor
juga merupakan tindakan yang melanggar ketentuan kecuali sebelumnya telah
didaftarkan pada pihak yang berwajib. Pemeriksaan fisik luar kendaraan juga
termasuk didalamnya plat nomor kendaraan yang sering diganti dengan plat nomor
kendaraan yang dibuat oleh bengkel-bengkel sesuai dengan keinginan pemilik
kendaraan.
Selain dari pada itu bapak R
Widiyanto juga mengatakan bahwa ”fungsi cek fisik dilakukan untuk keperluan mengungkap tindak
pidana. Setelah penyidik reserse kriminal mendapatkan barang bukti berupa kendaraan bermotor dalam sebuah tindak pidana, maka
kendaraan tersebut harus di identifikasi guna mengetahui identitasnya”.
Oleh karena itu penyidik reserse criminal menghubungi petugas pemeriksa
cek fisik untuk melakukan pemeriksaan. Adapun tempat pemeriksaan dapat
dilaksanakan dimana saja tergantung koordinasi antara penyidik dan petugas
pemeriksa cek fisik. Setelah kendaraan di periksa kemudian di buatkan berita
acara pemeriksaan serta di sahkan dan ditanda tangani petugas pemeriksa. Hasil
pemeriksaan cek fisik inilah yang nantinya akan menjadi bukti di pengadilan. Hasil
pemeriksaan serta berita acara pemeriksaanya akan dilampirkan dalam berkas
perkara yang dibuat oleh penyidik reserse kriminal.
“Kemajuan teknologi dalam
bidang otomotif sering disalahgunakan oleh orang atau pihak-pihak tertentu
seperti halnya yang dilakukan oleh bengkel kendaraan bermotor. Contoh yang
konkrit adalah pengoplosan mesin kendaraan tanpa harus merubah box penutup
mesin ataupun nomor mesin kendaraan yang bersangkutan”.
Berkaitan dengan
pemeriksaan secara fisik kendaraan bermotor, maka tidak terlepas dengan
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dalam pemeriksaan. Masalah-masalah
yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengindentifikasi adanya unsur
pemalsuan suatu kendaraan adalah sebagai berikut :
1.
Laju Kendaraan Bermotor dan Suara Mesin
Tingkat kecepatan kendaraan untuk masing-masing jenis
kendaraan, tentunya sudah mempunyai standar kecepatan yang tidak dapat
dilakukan perubahan kecuali dilakukan modifikasi mesin. Perbedaan laju kecepatan kendaraan bermotor juga
akan berbeda apabila kendaraan bermotor tersebut diproduksi atau dibuat dalam
tahun yang berbeda. Oleh karena itu, laju kendaraan bermotor dapat dijadikan
sebagai pedoman bagi kepolisian dalam cek fisik kendaraan bermotor.
Tingkat
kebisingan ataupun suara kendaraan bermotor dapat juga dijadikan sebagai acuan
dalam mengantisipasi adanya pemalsuan kendaraan seperti halnya kendaraan dengan
bahan bakar solar dan bensin.
Selain dari
pada itu Bapak AKP R Widiyanto juga mengatakan bahwa: “Kendaraan bermotor yang
tahun pembuatannya sudah cukup lama namun masih mampu melaju dengan kecepatan
tinggi, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Tidak
menutup kemungkinan bahwa dengan body mobil yang sudah tua dan dapat melaju
dengan cepat, terdapat indikasi pada kendaraan yang sudah dimodifikasi mesin
kendaraan yang bersangkutan. Selain itu pula suara kendaraan bermotor dapat
juga dijadikan sebuah identifikasi cek fisik, karena tidak menutup kemungkinan
bahwa kendaraan bermotor telah diganti dengan mesin, seperti halnya pada
kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk olah raga seperti halnya offroad dimana mesin berbahan bakar
bensin dirubah dengan mesin berbahan bakar solar”.
Dari
beberapa uraian tersebut diatas maka dapat dikemukakan bahwa untuk menguji
praduga bahwa sebuah kendaraan terindikasi palsu, diperlukan pengujian laju
kendaraan dan suara mesin. Namun demikian, pihak kepolisian dapat memprediksi
ketika kendaraan melintas di jalan raya.
2.
Body kendaraan yang telah berubah
Setiap kendaraan bermotor pada dasarnya mempunyai ciri
sendiri-sendiri dan setiap perubahan body kendaraan terutama jenis kendaraan
roda empat, seringkali pemilik kendaraan merubah struktur body kendaraan.
Perubahan body kendaraan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam dugaan bahwa
kendaraan tersebut palsu karena pada umumnya body kendaraan disesuaikan dengan
mesin kendaraan.
”Perubahan body yang dilakukan
oleh pemilik kendaraan dapat dijadikan sebagai salah satu unsur adanya
pemalsuan mesin karena pada umumnya mesin masing-masing kendaraan akan
disesuaikan dengan body kendaraan. Oleh karena itu hal ini menjadi bahan
pertimbangan dalam operasi dengan tujuan untuk meyakinkan kebenarannya”.
Keterangan
tersebut memberikan pemahaman bahwa secara umum masing-masing kendaraan
mempunyai perbandingan yang proporsional antara body kendaraan dengan mesin
kendaraan. Standardisasi masing-masing kendaraan tentunya sudah dibuat oleh
perusahaan dan setiap terjadi perubahan, tentunya kendaraan akan mengalami
perubahan yang dipandang kuranng atau tidak proporsional.
Dari
keterangan tersebut dapat dikemukakan bahwa uji kendaraan merupakan pembuktian
secara kualitas terhadap kendaraan. Sebagaimana diketahui bahwa bengkel-bengkel
yang ada saat ini cukup memadai untuk melakukan ‘oplosan’ dan atau penggantian mesin
kendaraan tanpa harus menghilangkan nomor seri mesin yang menjadi obyek
pemeriksaan oleh pihak kepolisian
Pada dasarnya kejahatan
merupakan bagian dari perilaku manusia yang tidak pernah merasa puas terhadap
kehidupan yang dialaminya. Ketidakpuasan
manusia terhadap lingkungan maupun terhadap diri pribadi merupakan faktor yang
menimbulkan seseorang melakukan tindak kejahatan. Masalah kejahatan yang
mengganggu kesejahteraan sosial adalah suatu masalah manusia yang terlibat
dalam suatu kejahatan adalah manusia juga. Pengertian yang lebih tepat mengenai
manusia dapat membuat seseorang bisa bersikap dan bertindak tepat terhadap
manusia yang menjadi obyek tindakan orang tersebut. Obyek tindakan ini harus
dianggap pula merupakan pemantapan dalam melakukan kegiatan preverensi dan
represi. Kejahatan yang penuh dengan permasalahan dan tantangan, oleh karena
itu pandangan yang tepat ini perlu dikembangkan dan disebarluaskan, terutama
yang berhubungan dengan adanya perluasan bidang pelayanan menghadapi kejahatan
akibat perkembangan sosial dan
teknologi.
Setelah
melakukan cek fisik dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
bermotor maka dapatlah diketahui bahwa barang tersebut adalah hasil tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor. Melalui kesesuaian nomor rangka dan nomor
mesin maka kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP. Sehingga
dengan adanya cek fisik dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun
alat bukti cek fisik dapat digolongkan dalam alat bukti surat, karena seluruh
identifikasi yang dilakukan pihak kepolisian adalah untuk mencocokan BPKB (Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan hasil identifikasi barang yang ditemukan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 187 KUHAP yang menyatakan bahwa:
”Alat bukti yang sah ialah:
a.
Keterangan
saksi;
b.
Keterangan
ahli;
c.
Surat;
d.
Petunjuk;
e.
Keterangan
terdakwa;
3.
Kode
tanda nomor kendaraan bermotor tidak sesuai
Setiap
kendaraan bermotor dengan type dan jenis klasifikasi tertentu memiliki kode
tanda nomor kendaraan bermotor (Plat nomor) masing masing sesuai dengan yang
telah di tetapkan oleh Polda setempat.Kode tanda nomor kendaraan bermotor yang
tidak sesuai dengan peruntukanya dapat dijadikan pedoman dalam dugaan bahwa
kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam registrasi Polri.
Tidak
menutup kemungkinan kendaraan hasil kejahatan tanda nomor kendaraan bermotornya
(Plat nomor) diganti dengan tanda nomor kendaraan bermotor (Plat nomor) yang
tidak sesuai dengan dokumen aslinya.Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas
dilapangan sehingga tidak dapat mengidentifikasi bahwa kendaraan tersebut
adalah hasil kejahatan.Seperti halnya kendaraan dengan jenis/model pick up
memiliki kode tanda nomor kendaraan dengan kepala angka ’1’.Contoh
AA1650JK,namun untuk mengelabuhi petugas kendaraan tersebut di ganti plat
nomornya dengan nomor AA7687AB.Seharusnya kode tanda nomor kendaraan dengan
kepala angka ’7’ adalah untuk kendaraan dengan jenis/model jeep atau sedan.
Karena kode tanda nomor yang tidak sesuai ini petugas dapat mencurigai
selanjutnya menghentikan kendaraan dan memeriksa kelengkapan surat surat serta
melakukan identifikasi cek fisik kendaraan bermotor.
Hal ini mempermudah petugas
ketika melakukan kegiatan di lapangan untuk mengidentifikasi kendaraan
kendaraan yang tidak masuk dalam registrasi Polri tanpa harus memeriksa
kelengkapan surat surat pada setiap kendaraan yang m
Tidak ada komentar:
Posting Komentar