A. Pengertian Kendaraan Bermotor
Kendaraan
bermotor sebagaimana termaksud dalam Pasal 1 butir 7,8,9, dan 10 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu :
7.
Kendaraan
adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Tidak Bermotor.
8.
Kendaraan
Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa
mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.
Kendaraan
Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia
dan/atau hewan.
10.
Kendaraan
Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang
dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Pengertian kendaraan bermotor tersebut
dapat diartikan bahwa pada dasarnya yang dinamakan dengan kendaraan bermotor adalah sarana
transportasi yang digerakkan dengan mesin yang melekat pada kendaraan namun
penggunaanya bukan di rel. Peralatan teknik dalam ketentuan ini dapat berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi
untuk merubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan.
Pengertian kata berada dalam ketentuan ini
adalah terpasang pada tempat sesuai dengan fungsinya. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor
adalah kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan
umum bermotor sebagai penariknya.
Secara umum
kendaraan yang dipergunakan oleh masyarakat sebagai sarana transportasi dapat
dibedakan menjadi dua jenis kendaraan yaitu kendaraan pribadi dan kendaraan
umum. Kendaraan pribadi dapat diartikan kendaraan atau sarana transportasi yang
dimiliki oleh seseorang dan dipergunakan secara pribadi pula. Sedangkan untuk
kendaraan umum seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 1 butir (10) UU No. 22
Tahun 2009, bahwa:
”Kendaraan Bermotor Umum
adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan
dipungut bayaran”.
Beberapa penjelasan tentang hal-hal yang
berhubungan dengan kendaraan tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa pada
dasarnya kendaraan terdiri dari dua jenis yaitu kendaraan umum dan kendaraan
pribadi. Setiap kendaraan harus dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan, di
mana hal ini merupakan suatu bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara
hukum. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau bukti
kepemilikan, maka dapat dikatakan bahwa kendaraan yang dipergunakan sebagai
sarana transportasi tidak layak untuk dioperasionalkan. Setiap pengendara yang
tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, maka merupakan pelanggaran
dan dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
B. Pengertian Cek Fisik
Guna menjamin dan melindungi
keabsahan, kebenaran dan keamanan tanda bukti pendaftaran adalah melakukan
pemeriksaan secara fisik terhadap kendaraan bermotor yang akan didaftar untuk
dicocokkan dengan tanda bukti pendaftaran yang sedang diproses. Pada dasarnya cek fisik kendaraan bermotor merupakan
langkah pembuktian kecocokan antara fisik kendaraan dengan surat-surat
kendaraan. Sebenarnya cek fisik secara rutin telah dilakukan oleh pihak Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap (SAMSAT),
setiap tahunnya. Cek fisik secara
rutin ini dilakukan ketika pemilik kendaraan bermotor akan memperpanjang Surat
Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Cek fisik yang dilakukan adalah pada nomor
rangka mesin yang ada pada kendaraan yang bersangkutan.
Cek
fisik merupakan pemeriksaan kendaraan pada bagian tertentu dan spesifikasi
teknis kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mencari kesesuaian dengan dokumen
kendaraan tersebut dan bukan merupakan pemeriksaan untuk mencari data kondisi
kelaikan teknis kendaraan bermotor.[1]
Dari
pengertian tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya cek fisik
bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara fisik dengan dokumen. Berkaitan
dengan cek fisik, teknis pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor meliputi :
1.
Pelaksanaan
cek fisik kendaraan bermotor dalam rangka pendaftaran kendaraan bermotor yang
meliputi :
a.
Pendaftaran
kendaraan bermotor untuk yang pertama kali (kendaraan baru, eks Dump ABRI, eks
lelang Negara dan eks vonis Hakim)
b.
Kendaraan
tukar nama atas dasar jual beli, eks jualan kendaraan bermotor perorangan dinas
milik Negara, hibah/warisan, ganti nama Badan Hukum/ Penggabungan Perusahaan,
eks PP No. 3 tahun 1957 Nomor Kode Pejabat Kedutaan/Pejabat Negara lainnya.
c.
Mutasi
ke/dari luar daerah Samsat
d.
Pindah alamat
e.
Robah
bentuk, ganti mesin/ganti warna
f.
STNK hilang, BPKB hilang
g.
Ganti Nomor Polisi
h.
STNK Rahasia
i.
Impor dalam keadaan utuh
2.
Pemeriksaan
Nomor rangka/NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor) yang terdiri dari :
a.
Pada
kendaraan bermotor
yang telah mendapat NIK dari Departemen Perindustrian maka nomor rangka terdiri
atas 17 (tujuh belas) digit, merupakan kombinasi huruf dan angka
b.
17
(tujuh belas) digit tersebut berupa huruf dan angka sebagai berikut:
1)
3
(tiga) digit pertama, terdiri dari atas huruf-huruf sebagai berikut:
Kode
regional Kode Negara Kode Pabrik
- Asia - Indonesia
- Amerika
- Eropa dll
2)
Petugas melaksanakan cek fisik sesuai perintah dengan mempedomani item model V
BPKB dengan nomor rangka dan nomor mesin, untuk dicocokkan dengan data-data
kendaraan bermotor yang dicurigai
3)
Hanya
dilaksanakan oleh Polri.
Pelaksanaan
kegiatan cek fisik kendaraan bermotor dapat
digolongkan dalam 4 (empat) golongan sebagai berikut :
1.
Tujuan
dan macam cek fisik kendaraan bermotor.
Tujuan
cek fisik adalah sebagai upaya untuk mengungkapkan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Semakin
banyaknya kejahatan pencurian kendaraan bermotor, sangat dimungkinkan pelaku
akan melakukan pengoplosan antara mesin hasil kejahatan dengan kendaraan yang
sebenarnya secara fisik sudah tidak layak untuk dipergunakan. Jenis cek fisik
kendaraan meliputi chasis dan nomor mesin karena chassis dan nomor mesin
merupakan dasar dalam pembuatan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Bukti
Pemilikan Kendaraan Bermotor.
2.
Persiapan yang perlu dilakukan
Persiapan yang dilakukan meliputi tenaga atau tim
pelaksana cek fisik, perlengkapan dan
kerjasama dengan bengkel tertentu. Maksud kerjasama antara petugas kepolisian
dengan bengkel tertentu adalah bahwa pada umumnya dalam melakukan pengoplosan
dilakukan oleh bengkel, oleh karena itu dengan kerjasama dengan bengkel maka
akan dapat memperoleh hasil yang maksimal dalam pelaksanaan cek fisik
kendaraan.
3.
Pelaksanaan
cek fisik kendaraan bermotor.
Pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor dalam rangka
pendaftaran kendaraan bermotor meliputi :
a.
Subyek pelaksana, di mana cek fisik
kendaraan hanya dilaksanakan oleh anggota Polri dan tidak dibenarkan cek fisik
dilakukan oleh pihak lain atau selain anggota Polri.
b. Kendaraan
tukar nama atas dasar jual beli, eks jualan kendaraan bermotor perorangan dinas
milik negara/hibah/warisan, ganti nama Badan Hukum atau Perusahaan
4.
Pengendalian kegiatan cek fisik kendaraan
bermotor
Pengendalian terhadap kegiatan cek fisik kendaraan
bermotor merupakan masalah yang sangat penting karena kegiatan cek fisik
kendaraan bermotor berhubungan erat dengan faktor pengamanan pendaftaran. Pengendalian
cek fisik kendaraan bermotor meliputi :
a.
Subyek Pengendalian
1)
Kabag Reg Ident Polda
2)
Kabag Lantas Polwil
3)
Kasat Lantas Polres
b.
Metode Pengendalian
1)
Pengawasan melekat
2)
Pengecekan
berkas-berkas cek fisik kendaraan bermotor
3)
Pengawasan pelaksanaan di lapangan
4)
Supervisi teknis
c.
Obyek Pengendalian
1)
Kemampuan petugas perorangan
2)
Tertib administrasi
3)
Teknis pelaksanaan di lapangan/prosedur pelaksanaan
[1]Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Petunjuk Pelaksanaan tentang Cek Fisik Kendaraan
Bermotor, (Kepolisian Negara Republik Indonesia Daereh Jawa Tengah, Semarang , 1994), halaman
1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar