Rabu, 15 Februari 2012

Penegakan Hukum atau Penegakan Undang – Undang? (Polisi Dan Keadilan restoratif)


Belakangan ini semakin banyak saja muncul ketidak adilan dalam supremasi hukum sebagai akibat penafsiran hukum secara positivisme.Rasionalisasi hukum yang identik dengan tesktualisasi artifisial tersebut mendorong timbulnya cara berhukum yang di dasarkan pada teks.Tekstualisasi telah membawa substansi hukum yang natural menjadi sekedar sebuah skema  rasional yang membuat hukum itu mati.Sampai kapankah kita terjebak dalam situasi dimana hukum kehilangan kompasnya?Apakah kita akan membiarkan hukum tersesat dan kehilangan arah?
                Melalui artikel pendek ini Penulis akan mencoba mengurai apakah itu hukum? Mengapa harus ada hukum?Hukum bertujuan untuk apa?Sudah benarkah interpretasi para penegak hukum terhadap substansi hukum kita?Bagaimana implementasi penegak hukum dalam mencapai keadilan?Hendaknya perlu di luruskan kembali bahwa penegakan hukum bukan sekedar penegakan  undang undang.
                Hukum lahir di dalam suatu masyarakat yang ber-Etika untuk menuju keadilan sehingga di buatlah suatu konfigurasi  aturan yang seimbang dan terukur untuk menuju kesejahteraan dan ketentraman hidup Dari kalimat tersebut dapat di simpulkan bahwa hukum adalah manifestasi dari upaya masyarakat yang ber-etika dan bermartabat.Hukum harus ada sehingga tujuan masyarakat yang memimpikan kesejahteraan dan ketentraman dapat tercapai.Undang- undang diciptakan sebagai perahu hukum untuk menuju dermaga keadilan dan penegak hukum di berikan amanah untuk menjadi nahkoda perahu hukum  yang mebawa penumpang masyarakat pemuja keadilan tersebut, sehingga sampai ke keadilan sosial yang diimpikan.Perlu di tekankan disini bahwa penegak hukum bukanlah penegak undang – undang.Apabila terjadi kebocoran perahu di tengah samudra sebelum sampai ke dermaga,apakah yang harus di lakukan oleh nahkoda?apakah akan mempertahankan perahu atau menyelamatkan penumpang dengan sekoci sekoci kecil sehingga penumpangnya selamat sampai ke dermaga keadilan?Undang-undang adalah skema artifisial berupa serangkaian kalimat yang tergagas untuk menuju keadilan.Sebaik apapun gagasan yang di skemakan dalam Undang – undang tersebut akan selalu ada kemungkinan predisposisi kebocoran ketika di terapkan di dalam masyarakat.Sehingga di sini perlu penafsiran progresif dari para penegak hukum untuk menyingkapi keadaan yang luar biasa tersebut.Menurut penulis, penegakan undang – undang secara kaku akibat dari pemahaman yang dangkal tersebut sama dengan mempertahankan perahu bocor dan kemudian tenggelam seperti analogi diatas.Drama hokum seperti itulah yang sementara ini dominan terjadi di Republik ini.
                Atas dasar pemikiran tersebut maka POLRI sebagai salah satu bagian Cryminal Justice System(CJS) mengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan harus jeli dalam menganalisa keadilan.Polri dituntut tidak hanya mengedepankan kecerdasan intelektual saja ketika menganalisa sebuah perkara.Tapi juga harus melibatkan kecerdasan spiritualnya sehingga keadilan yang merupakan tujuan substantif dari hukum itu benar – benar tercapai.Begitu banyak perkara yang dirasa tidak mencapai keadilan ketika undang – undang sebagai konfigurasi norma positif di terapkan secara kaku.Satu contoh misalnya kecelakaan lalu lintas tunggal mengakibatkan korban meninggal dunia yang notabene korbannya adalah si anak sedangkan pengendara yang di jadikan tersangka adalah bapak kandung.Sudah jatuh tertimpa tangga masih terinjak – injak pula.Bagaimana perasaan seorang bapak kandung yang anaknya meninggal dunia karena kealpaannya?Sudah merasa sakit fisik karena kecelakaan,beban mental yang luar biasa karena anaknya meninggal dunia,masih harus berurusan dengan prosedur hukum yang tentunya menghabiskan banyak pengorbananan baik dari determinasi pikiran,waktu serta materiil.Belum lagi permasalahan kompleks yang akan di hadapi oleh keluarganya,siapa yang akan mencari nafkah ketika si bapak berada dalam penjara?Bagaimanakah nasib istri dan anak anaknya yang lain?Lebih buruk lagi ini bisa menjadi salah satu determinasi sosial kriminogen atau berpotensi menimbulkan kejahatan baru karena keadaan ekonomi yang terpuruk.
                Terlepas dari kalimat kaku yang terkonsepkan dalam undang – undang,dibutuhkan kecerdasan spiritual dari penyidik untuk menginterpretasikan susunan kalimat yang di tuliskan dalam undang – undang itu.Keadilan restorative di mana menempatkan keadilan untuk kesejahteraan sebagai tujuan utama dalam berhukum menawarkan solusi yang mempunyai nilai filosofis sesuai dengan jiwa bangsa timur (Indonesia).Istilah mediasi pidana menjadi sekoci kecil ketika terjadi kebocoran skema artifisial sehingga keadilan yang membawa kesejahteraan bisa tercapai.Atas dasar permasalahan kemanusiaan dan determinasi sosiologis maka di butuhkan keberanian penyidik untuk bertindak luar biasa dengan cara tidak melanjutkan sampai ke tahap penuntutan terhadap peristiwa tersebut.Penyidik dalam hal menjadi tumpuan utama agar keadilan di Republik ini benar benar di tegakan secara substansial.Seperti yang di kemukakan oleh Begawan sosiologi hukum  Prof.Satjipto Raharjo “Di tangan-tangan perilaku polisi itulah hukum menemukan makna yang sebenarnya”.Tentu saja pembuat hukum tidak berencana untuk membuat kegaduhan tersebut,oleh sebab itulah di perlukan dikresi kepolisian yang di atur dalam pasal 18 UU no 2 tahun 2002.Polisi mempunyai kewenangan untuk bertindak luar biasa untuk menegakan keadilan yang substantive.Apalagi selain sebagai penegak hukum Polri juga mengemban fungsi sebagai pelindung,pelayan dan pengayom masyarakat.
                Bercermin dari pengalaman di atas,tentu tidak hanya ada satu peristiwa yang terjadi akibat kebocoran skema artifisial tersebut.Sehingga pemikiran progresif seperti yang di gagas oleh Prof.Satjipto Rahardjo menjadi sekoci – sekoci kecil penyelamat bangsa kita menuju ke dermaga keadilan.Menindak lanjuti konsep peristiwa serupa maka Polri membentuk Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) yang beranggotakan beberapa anggota masyarakat  sebagai wadah untuk sarana akomodasi menuju mediasi pidana di tingkat desa.Program yang di canangkan Polri ini sudah berjalan optimal di sebagian kecil wilayah Indonesia namun di bebarapa daerah lain masih tidur ayam atau bahkan mati tanpa aktivitas.Kiranya tekad dari Polri untuk menegakan hukum berbasis keadilan tak akan bisa terwujud tanpa adanya peran aktif dari masyarakat untuk mewujudkan keadilan dan  kesejahteraan.Kita harus menanggalkan sifat apatis dalam berhukum,sekecil apapun peristiwa yang terjadi di lingkungan kita itu adalah tanggung jawab kita untuk peduli dan turut andil dalam menjaga keamanan,ketertiban dan ketentraman.Jangan biarkan hukum kita berjalan sesat karena penafsiran yang dangkal terhadap peraturan normatif,mari kita jaga dan turut mengontrol kerja penegak hukum serta melakukan gerakan sadar hukum mulai dari diri kita sendiri,keluarga dan lingkungan kita.Semoga Pancasila sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dapat terwujud. 

1 komentar: