Lalu lintas
dan angkutan jalan memiliki peranan yang penting dan strategis sehingga
penyelenggaraannya dikuasai oleh Negara, dan pembinaannya dilakukan oleh
Pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang
selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu
menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak
dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat.
Pembinaan di bidang lalu lintas jalan
yang meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas
harus ditujukan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu
lintas. Disamping itu, dalam melakukan pembinaan lalu lintas jalan juga harus
diperhatikan aspek kepentingan umum atau masyarakat pemakai jalan.
Identitas rupanya tidak hanya melekat
pada diri seseorang saja, tapi melainkan melekat pula pada kendaraan bermotor.
Seperti layaknya penduduk ataupun masyarakat sudah barang tentu mempunyai akta
kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain. Namun identitas yang ada dalam
kendaraan bermotor, meliputi Faktur Pembelian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui bahwa dengan perkembangan teknologi,
terdapat kesempatan yang cukup luas bagi orang-orang yang tidak bertanggung
jawab untuk melakukan tindak pidana. Pidana yang berhubungan dengan kendaraan
bermotor, relatif beragam seperti pencurian, pemalsuan surat-surat kepemilikan
kendaraan, pemusnahan nomor rangka dan sebagainya. Tindak pidana yang
berhubungan dengan kendaraan tentunya menjadikan masyarakat tidak memperoleh
kenyamanan dan keamanan, oleh karena itu tindak pidana dalam segala bidang harus diminimalkan.
Tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor adalah suatu peristiwa tindak pidana yang sangat meresahkan di
kalangan masyarakat, meskipun pihak kepolisian sudah kerapkali melakukan rasia
kendaraan bermotor yang bermasalah namun masih juga angka pencurian tersebut
sangat tinggi. Meskipun pelaku pencurian telah tertangkap, namun pekerjaan
kepolisian masihlah belum selesai, mengingat bahwa untuk dapat dipidananya
seseorang haruslah mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk diajukan dalam sidang
peradilan pidana, untuk membuktikan bersalah tidaknya seseorang terdakwa
haruslah melalui pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Dalam hal pembuktian
ini hakim perlu memperlihatkan kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa.
Menurut teori pembuktian positif, bahwa “bersalah atau tidaknya terdakwa
tergantung sepenuhnya kepada sejumlah alat bukti yang telah ditetapkan terlebih
dahulu[1]”.
Alat bukti yang sah, adalah alat-alat
yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat
dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim,
atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.
Adapun alat bukti yang sah menurut
Pasal 184 KUHAP, adalah sebagai berikut:
a.
Keterangan saksi
b.
Keterangan ahli
c.
Surat
d.
Petunjuk
e.
Keterangan terdakwa.
Menurut Soepomo membenarkan berarti
membenarkan hubungan-hubungan hukum yaitu memperkuat kesimpulan hakim dengan
syarat-syarat bukti-bukti yang sah.[2]
Jadi dalam hali ini pihak kepolisian
harus dapat menunjukkan apa yang telah dijadikan sebagai obyek pencurian
(kendaraan bermotor), untuk mendapatkan kendaraan bermotor tersebut tidak
jarang ada yang telah musnah ataupun telah dipalsukan nomor rangka ataupun
mesinnya sehingga pihak kepolisian harus melacak lebih teliti tentang
keberadaan kendaraan bermotor curian tersebut.
Guna pembuktian lebih lanjut tentang tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor maka sangatlah diperlukan suatu pemeriksaan ulang, pemeriksaan ulang
tersebut dengan cara melakukan chek fisik suatu kendaraan bermotor.
Guna mengantisipasi kemungkinan seperti tersebut di atas, maka dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
mewajibkan setiap kendaraan bermotor wajib untuk didaftarkan. Hal ini termuat
dalam pasal 64 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, yang menytakan bahwa:
1.
Setiap
kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
2.
Registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Registrasi
Kendaraan Bermotor baru;
b.
Registrasi
perubahan indentitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
c.
Registrasi
perpanjangan Kendaraan Bermotor;dan/atau
d.
Registrasi
pengesahan Kendaraan Bermotor.
3.
Registrasi
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk;
a.
Tertib
andministrasi;
b.
Pengendalian
dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c.
Mempermudah
penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d.
Perencanaan
operasional manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan angkutan jalan;dan
e.
Perencanaan
pembangunan nasional;
4.
Registrasi
Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
melalui sistem registrasi Kendaraan Bermotor.
5.
Data
registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari sistem
informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk
forensik kepolisian.
6.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Perturan Kepala Kepolsian Negara Republik Indonesia.
Kemudian disebutkan dalam Petunjuk Pelaksanaan tentang
Cek Fisik Kendaraan Bermotor, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daereh Jawa
Tengah Tahun 1994, bahwa “Cek fisik merupakan pemeriksaan kendaraan pada bagian tertentu dan
spesifikasi teknis kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mencari kesesuaian
dengan dokumen kendaraan tersebut dan bukan merupakan pemeriksaan untuk mencari data kondisi
kelaikan teknis kendaraan bermotor”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar