Rabu, 15 Februari 2012

PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Definisi dan klasifikasi alat bukti)


Pembuktian dalam perkara pidana, bertujuan mencari kebenaran material, yaitu kebenaran sejati atau yang sesungguhnya. Hakimnya bersifat aktif. Hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada tertuduh.  Alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal 183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ). Menurut pasal 184 KUHAP, alat bukti dalam perkara pidana bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hal-hal yang sudah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan lagi.
Pada prinsipnya, penggunaan alat bukti saksi dan surat dalam hukum acara pidana tidak berbeda dengan hukum acara perdata. Baik dalam bentuk maupun kekuatannya. Namun, ada alat bukti lain yang perlu diketahui dalam perkara pidana, diantaranya adalah:
1.      Keterangan Saksi
Keterangan saksi adalah alat bukti yang pertama disebut dalam pasal 184 KUHAP. Aturan-aturan khusus tentang keterangan saksi hanya diatur di dalam 1 (satu) pasal saja yaitu pasal 185 KUHAP, yang antara lain menjelaskan tentang kekuatan pembuktiannya dan lain-lain.
Mereka yang relatif tidak berwenang memberi kesaksian, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat mengundurkan diri sebagai saksi :
a)         keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
b)        saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
c)         suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa (pasal 168 KUHAP).
Untuk mereka yang absolut tidak berwenang memberi kesaksian dalam pasal 171 KUHAP berbunyi sebagai berikut : yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah adalah :
a.       anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin.
b.      Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.
Mengingat anak yang belum berumur lima belas tahun demikian juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun hanya kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psychopaat, mereka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja.
2.    Keterangan Ahli
Keterangan ahli diatur dalam pasal 186 KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di bidang pengabdian.
Di dalam penjelasan pasal dimaksud dikatakan bahwa keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, maka pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji dihadapan hakim.
Laporan dari ahli-ahli yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mengutarakan pendapat dan pikirannya tentang keadaan-keadaan dari perkara yang bersangkutan, hanya dapat dipakai guna memberi penerangan kepada Hakim, dan Hakim sama sekali tidak berwajib turut pada pendapat orang-orang ahli itu, apabila kyakinan Hakim bertentangan dengan pendapat ahli itu.
3.      Surat
Surat sebagaimana tersebut dalam pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :
a)         berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
b)        surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c)         surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya;
d)        surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain (pasal 187 KUHAP).
4.    Petunjuk
Disamping dari pembuktian juga dikenal dengan petunjuk. Di dalam KUHAP alat bukti petunjuk ini dapat kita lihat di dalam pasal 188, yang berbunyi sebagai berikut :
1.         Petunjuk adalah perbuatan, kejadian yang karena penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, manandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
2.         Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam (1) hanya dapat diperoleh dari;
a. kerangan saksi;
b.    Surat;
c.    Keterangan terdakwa
3.         Penilaian atas kekuatan pembiktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya”.
Dari bunyi pasal di atas, maka dapat dikatakan bahwa petunjuk adalah merupakan alat pembuktian tidak langsung, karena hakim dalam mengambil kesimpulan tentang pembuktian, haruslah menghubungkan suatu alat bukti dengan alat bukti lainnya dan memilih yang ada persesuaiannya satu sama lain.
Syarat-syarat untuk dijadikan petunjuk sebagai alat bukti haruslah :
a.       Mempunyai persesuaian satu sama lain atas perbuatan yang terjadi.
b.      Keadaan-keadaan perbuatan itu berhubungan satu sama lain dengan kejahatan yang terjadi.
c.       Berdasarkan pengamatan hakim baik dari keterangan terdakwa maupun saksi di persidangan.
Adanya petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Keterangan seorang saksi saja dapat dijadikan petunjuk oleh hakim, jika berhubungan dengan keterangan terdakwa yang diberikan di luar persidangan merupakan petunjuk bagi hakim atas kesalahan terdakwa.
Di dalam pasal 188 ayat (1) KUHAP yang dimaksud dengan petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar