Rabu, 15 Februari 2012

POLISI TIDAK LAGI MAU DI LEMPAR SANDAL JEPIT


Institusi POLRI dalam beberapa pekan terakhir selalu  menjadi sorotan negatif di mata publik. Potret Polri dengan beberapa kegagalan akibat dari kebijakan hukum yang di rasa tidak memenuhi rasa keadilan sosial, semakin menghambat Polri dalam membangun institusi yang di cintai masyarakat.Semangat Polri seperti yang di galakan dalam ulang tahunnya kemarin yaitu “Dengan semangat kemitraan,kita mantapkan revitalisasi guna mewujudkan pelayanan prima” seolah hanya menjadi slogan tak berarti. Sederetan kasus yang di tenggarai terdapat unsur pelanggaran HAM hingga sampai ke pencurian sandal jepit semakin menimbulkan rasa antipatik masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Belum sempat mereda masyarakat membincangkan tindakan POLRI karena memproses secara hukum kasus sandal jepit dengan tersangka AAL yang masih dalam usia belia,muncul lagi kasus serupa di Cilacap yang mencuri buah pisang dengan tersangka K(21) dan T(25) yang di ketahui dari hasil pemeriksaan psikologis kedua tersangka mengalami keterbelakangan mental. Atas dasar tersebut dan di perkuat adanya jaminan penasihat hukum bahwa tersangka akan kooperatif akhirnya Kejaksaan Negeri Cilacap membebaskan kedua tersangka tersebut.
            Kasus mbok minah yang dulu sempat heboh hingga pencurian sandal jepit dan pencurian pisang adalah hanya beberapa contoh kasus yang diliput oleh media massa.Polisi yang tidak mau di lempar sandal jepit lagi,harus semakin persuasif dalam menangani perkara pidana.Meskipun dalam prakteknya, anggota polisi di lapangan terutama di tingkat Polsek dan Polres, sering mengeluarkan kebijakan diskresi dengan menerapkan mediasi dalam perkara pidana .Namun tindakan semacam itu tidak mendapat perhatian dari media.Akibatnya Polri di rugikan karena kebijakan hukumnya tidak di sampaikan kepada masyarakat secara berimbang.Berita yang di terima oleh masyarakat melalui media, di dominasi informasi tentang kelemahan Polri.
            Memang Polri belum sepenuhnya baik, masih banyak yang harus di perbaiki dalam tubuh institusi penegak hukum ini.Polisi selama ini masih skeptis dalam menerapkan mediasi terhadap perkara pidana, karena belum ada regulasi yang menjadi acuan tunggal dalam mengeluarkan kebijakan hukum Polri.Pasal diskresi yang di gadang-gadang bisa menjadi payung hukum untuk kebijakan mediasi ini,masih membutuhkan intepretasi yang radikal sehingga bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara pidana.Keadaan ini di dukung adanya determinasi tidak semua anggota polri mengerti bagaimana cara mengintepretasikan hukum, supaya hukum tetap berpijak pada substansinya sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan mensejahterakan rakyat.
Mediasi Penal
            Menurut Prof. Dr. Barda Nawawi Arief,SH Mediasi Penal (penal mediation) atau disebut juga “mediation in criminal cases” atau ”mediation in penal matters” yang dalam istilah Belanda disebut strafbemiddeling. Pada dasarnya, mediasi penal mempertemukan antara pelaku tindak pidana dengan korban, maka mediasi penal ini sering juga dikenal dengan istilah ”Victim-Offender Medi-ation” (VOM), Täter-Opfer-Ausgleich (TOA), atau Offender-victim Arrangement (OVA).
Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (yang biasa dikenal dengan isti-lah ADR atau ”Alternative Dispute Reso-lution”; ada pula yang menyebutnya “Apro-priate Dispute Resolution”. ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdata, tidak untuk kasus-kasus pidana. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, wa-laupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.
Walaupun pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktek sering juga kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/perdamaian atau lembaga permaafan yang  ada di dalam masyarakat (musyawarah keluarga; musyawarah desa; musyawarah adat dsb.). Praktek penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai (walaupun melalui mekanisme hukum adat), namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan wacana teoritik maupun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Menurut Prof. Detlev Frehsee, meningkatnya penggunaan restitusi dalam proses pidana menunjukkan, bahwa perbedaan antara hukum pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi.
            Secara parsial dan terbatas sifatnya, mediasi penal diatur dalam Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Namun surat edaran Kapolri tersebut rupanya belum cukup kuat untuk menjadi dasar hukum mediasi penal.Akan lebih efekif apabila substansi dari kebijakan Kapolri tersebut di kodifikasikan dalam sebuah regulasi positif,sehingga tidak ada keraguan dari aparat untuk menyelenggarakan mediasi dalam penanganan perkara pidana.
            Polri sebagai institusi hukum berusaha seoptimal mungkin untuk bertindak berdasarkan hukum yang ada.Apabila regulasi tentang mediasi penal ini di lahirkan, secara yuridis Polri tidak perlu skeptis lagi dalam mengimplementasikan  mediasi penal. Perkara pidana seperti apa yang bisa diselesaikan secara mediasi penal?Dalam tataran mana mediasi penal di terapkan? Bagaimana metode yang di gunakan dalam mediasi penal?Seberapa kuat kepastian hukum dari perkara yang di selesaikan secara mediasi penal?Sederetan pertanyaan tersebut akan bisa terjawab dalam ranah formulasi hukum.
            Sudah saatnya di lakukan pembaharuan hukum pidana Indonesia,karena pelaksanaan hukum positif dalam hal ini KUHP ketika di terapkan pada kasus kasus tertentu ternyata tidak sesuai dengan keinginan rakyat.DPR sebagai wakil rakyat dalam hal legislatif seharusnya lebih sensitif dalam mengapresiasi respons masyarakat, sehingga sesegera mungkin memformulasikan regulasi pidana baru, untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial yang pada bagian tertentu tidak sejalan dengan budaya bangsa Indonesia.
Penulis :
Kukuh Tirta S SH,Mahasiswa Magister Hukum UII
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar