Cek fisik
kendaraan sebagai rangkaian penertiban kendaraan bermotor, bukanlah suatu
proses pemeriksaan yang mudah. Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi dan
juga taktik-taktik yang diterapkan oleh pemilik kendaraan dan atau bengkel
untuk menghilangkan berkas adanya unsure pemalsuan mesin kendaraan. Oleh karena
itu dalam proses cek fisik kendaraan, pihak kepolisian menghadapi
hambatan-hambatan yang tentunya hambatan-hambatan yang ada harus dapat diatasi
agar cek fisik kendaraan memperoleh hasil yang maksimal. Hambatan-hambatan yang
ditemui oleh kepolisian dalam rangkaian dengan cek fisik kendaraan adalah
sebagai berikut :
1.
Kemampuan petugas yang terbatas
Cek fisik kendaraan bermotor, memerlukan ketrampilan
khusus dan sampai saat ini petugas kepolisian yang mampu menangani cek fisik
kendaraan masih terbatas. Keterbatasan
kemampuan petugas ini sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh AKP R Widiyanto
yang menyatakan bahwa :
“kegiatan cek fisik merupakan
suatu proses yang memerlukan ketrampilan khusus dan tidak semua anggota Polri
mampu melakukan hal tersebut. Kemampuan yang diperlukan bukan hanya melihat
nomor mesin saja akan tetapi juga sekaligus kemampuan Anggota Polri untuk
mengidentifikasikan secara garis besar tentang kendaraan yang palsu.
Dari
keterangan tersebut dapat dikemukakan bahwa kemampuan anggota Polri dalam
melakukan cek fisik ternyata bukan hanya keahlian dalam melihat dan mengidentifikasikan
nomor mesin. Kemampuan lain yang harus dimiliki oleh anggota Polri adalah
kemampuan dalam mengidentifikasikan kendaraan yang melintas dengan kecepatan
yang tidak standar. Pada dasarnya semakin banyaknya kemungkinan-kemungkinan
pemilik kendaraan untuk memanipulasi atau melakukan ‘pengoplosan’ mesin
kendaraan bermotor, maka semakin besar tuntutan Polri untuk meningkatkan
kemampuannya. Kebijakan yang ditempuh oleh Polri dalam mengantisipasi kemampuan
yang masih terbatas adalah dengan melakukan pendidikan dan pelatihan. Hal ini
sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh AKP. R Widiyanto yang memberikan
pernyataan sebagai berikut : “alternatif yang paling baik dalam meningkatkan
kemampuan anggota Polri dalam menangani cek fisik kendaraan adalah dengan
melakukan program pendidikan dan pelatihan secara intensif. Kesemuanya ini
tidak lain bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme anggota Polri sehingga
Polri mampu menjalankan tugasnya dengan baik”.
Dari keterangan tersebut dapat dikemukakan bahwa program pendidikan dan
pelatihan bagi anggota Polri yang menangani cek fisik kendaraan, merupakan
program yang potensial. Pada dasarnya semakin tinggi kemampuan anggota Polri
dalam menangani masalah-msalah yang berhubungan dengan pemalsuan kendaraan, maka
akan semakin kecil tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat dalam bidang
pemalsuan mesin kendaraan bernotor.
2.
Terjadinya pengoplosan mesin dan bagian kendaraan
Pengoplosan
mesin kendaraan tidak terlepas kaitannya dengan jasa bengkel kendaraan
bermotor. Seringkali bengkel kendaraan bermotor tidak memenuhi kerjasama antara
bengkel dengan Polri sehingga sangat dimungkinkan masih banyak kendaraan yang
belum dapat dirazia. Pada umumnya bengkel kendaraan bermotor hanya mementingkan
masalah pembayaran jasa dan tidak mempertimbangkan efek negatif yang akan
diterimanya. Penanggulangan terjadinya ‘pengoplosan’ mesin tentunya tidak terlepas
dari bengkel kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan bahwa pada umumnya pemilik
kendaraan tidak dapat melakukan penggantian atau ‘pengoplosan’ mesin sehingga
pemilik meminta bantuan dari pihak bengkel. Namun demikian terdapat beberapa
bengkel kendaraan bermotor yang tidak memenuhi instruksi Polri sehingga penanggulanganny
mengalami hambatan. Dari keterangan tersebut dapat dikemukakan bahwa kerjasama
antara bengkel kendaraan dengan
Polri tidak dapat
berjalan sebagaimana yang
diharapkan oleh Polri. Masalah ini disebabkan oleh kepentingan yang
berbeda, dimana pihak bengkel hanya mementingkan masalah pembayaran jasanya,
sedangkan Polri justru berorientasi pada kepentingan umum. Sebenarnya tindakan
bengkel yang berorientasi pada kepentingan pribadi harus ditindak karena dapat
terindikasi membantu pemalsuan. Dalam rangka meningkatkan kerjasama antara Polri
dengan bengkel kendaraan sebagai upaya mengatasi
hambatan dalam cek fisik kendaraan, maka Polri secara berkala meninjau dan
mengawasi bengkel kendaraan bermotor. Usaha meningkatkan kegiatan pengawasan
secara prefentif terhadap kegiatan ‘pengopolosan’ kendaraan bermotor, Polri
mengadakan kerjasama dengan beberapa bengkel kendaraan bermotor. Dalam hal ini
Polri tidak hanya sebatas menerima laporan dari pihak bengkel saja akan tetapi
secara berkala Polri melakukan investigasi pada bengkel yang bersangkutan dengan
tujuan agar ‘pengoplosan’ mesin kendaraan yang dilakukan pada sebuah bengkel
tetap dapat dimonitor. Selain itu dengan melakukan investigasi secara mendadak
oleh anggota Polri terhadap bengkel kendaraan bermotor merupakan langkah yang
strategis. Hal ini dilakukan karena dengan adanya investigasi, maka kemungkinan
‘pengoplosan” bagian kendaraan yang tidak dilaporkan kepada pihak Polri dapat
diantisipasi.Selain hal tersebut di atas, maka tidak jarang pula
pemakai/pemilik kendaraan bermotor melakukan pengethokan nomor rangka sendiri
dengan alasan nomor rangka kendaraan tidak jelas dan sudah karatan, sehingga
hal ini menyulitkan bagi petugas untuk menggesek nomor rangka tersebut. Namun
hal ini dapat diatasi dengan cara memberikan surat pengantar resmi ke pada pemilik
kendaraan bermotor yang sah untuk melakukan pengetokhan ulang nomor rangka yang
telah rusak.
nonton film online
BalasHapuskartuq
rupiahqq
sarjanapoker
pokerclub88
poker club88
BalasHapusIKANQQ
JASAQQ
DATUKQQ
POKERPELANGI
SATELITQQ